Kawasan Berikat Baru di Bea Cukai Madiun
Di publish pada 09-10-2024 11:25:08
Kanwil DJBC Jawa Timur II terbitkan izin Kawasan Berikat Produk Mainan di Kab. Ngawi
Selasa (24/09) - Bertempat di Kanwil DJBC Jawa Timur II, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun beserta Kepala Seksi PKCDT melakukan pendampingan terhadap calon Kawasan Berikat produk mainan asal Ngawi bernama PT. Wai Hing Industrial Indonesia yang hendak memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II beserta jajaran.
Setelah pemaparan proses bisnis dilaksanakan, hanya dalam kurun waktu 1 jam, Kepala Kanwil DJBC menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat terhadap PT Wai Hing Industrial Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Penerbitan izin ini sekaligus menjadi izin Kawasan Berikat pertama dengan produk mainan yang diterbitkan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II di Tahun 2024. Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJBC Jawa Timur II beserta Kantor Bea Cukai Madiun berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses