Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus
Di publish pada 30-05-2023 16:00:54
Selasa (13/12/2022) Bea Cukai Madiun menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti…
Selasa (13/12/2022) Bea Cukai Madiun menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 52 perkara Tindak Pidana Umum dan 2 Perkara Tindak Pidana Khusus antara lain Gergaji, Balon Udara, Golok/Sabit, Narkoba Jenis Sabu sebanyak 53,97 Gram, Pil Dobel L sebanyak 5.131 butir, Pil MF sebanyak 290 butir, Pil DMP 1.130 butir, HP 14 unit, dan Dadu Kopyok 4 Buah serta Barang Bukti Rokok Ilegal 6.153 Bungkus.
#PemusnahanBarangBukti
#BeaCukaiMadiun
#WBBM2022
#AntiGratifikasi
#NoPungli
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses