Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti
Di publish pada 29-04-2024 14:48:19
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti
Bea Cukai Madiun serahkan tersangka berikut barang bukti tindak pidana BKC Hasil Tembakau Ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi. Penyerahan ini dilakukan pada hari Jumat (12/01) setelah hasil penyidikan dari penyidik Bea Cukai Madiun telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.
Dalam kasus yang telah dinyatakan lengkap ini, penyidik Bea Cukai menetapkan satu orang tersangka berinisial FR (40 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka berhasil ditegah barang bukti berupa 367.000 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin. Total Potensi Kerugian Negara dari barang bukti tersebut sebanyak Rp. 370.771.038,00.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk senantiasa mendukung pemerintah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal ke Bravo Bea Cukai 1500225 atau ke Bea Cukai Terdekat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses